Kamis, 02 Mei 2013

Standar Umum


Standar umum berhubungan dengan persyaratan pribadi seorang auditor. Meskipun seseorang ahli dalam bidang keuangan tidaklah ia berarti memenuhi standar-standar yang tergolong dalam standar umum.
Keahlian Dan Pelatihan Teknis Auditor
Standar umum yang pertama mensyaratkan akuntan publik harus menjalani pelatihan teknis yang cukup dalam praktek akuntansi dan prosedur audit. Syarat untuk menjadi akuntan publik:
1.       Berdomisili di wilayah Indonesia
2.       Lulus ujian sertifikasi akuntan public yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia IAI
3.       Menjadi anggota IAI
4.       Telah memmiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya tiga tahun sebgai akuntan dengan reputasi baik
Indipendensi Auditor
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikanoleh pihak lainnya, tidak tergantungpada orang lain. Indipendensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta  dan adanya pertimbgan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya. Keadaan yang seringkali mengganggu sikap mental independen auditor sebagai berikut:
1.       Sebagai auditor yang melaksanakn tugas audit secara indipenden, auditor dibayar kliennya atas jasa trsebut
2.       Sebagai penjual jasa serigkali auditor mempunyai kecendrungan untuk memuaskan keinginan kliennya.
3.       Mempertahankan sikap mental indipenden seringkali dapat menyebabkan kehilangan klien.
Penggunaan Kemahiran Professional Dengan Cermat Dan Seksama
Penggunaan kemahiran professional dengan cermat dan seksama berarti penggunaan pertimbangan sehat dalam penetapan lingkup, dalam pemilihan metodologi dan dalam pemilihan pengujian dan prosedur untuk mengaudit. Pertimbangan sehat juga harus diterapkandalam pelaksanaan pengujian dan prosedur serta dalam mengevaluasi dan melaporkan hasil audit.

Referensi
Mulyadi. (2012). Auditing . Yogyakarta: Salemba empat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar