Demokrasi kata yang cukup familiar bagi kita sebagai warga negara Indonesia yang sekarang mengadaptasi sistem demokrasi dalam pemerintahan negara,namun pertanyaannya selanjutnya sudah pahamkah kita dengan makna demokrasi ? dan bagaimana islam memandang demokrasi ?.
Secara bahasa Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos artinya rakyat dan kratein artinya memerintah.yang sering diartikan dengan pemerintahan dari,oleh dan untuk rakyat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),demokrasi berarti:
1. (bentuk atau sistem) pemerintahan yg seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya
2. Gagasan atau pandangan hidup yg mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yg sama bagi semua warga Negara
Menurut Sadek, J. Sulaymân, dalam demokrasi terdapat sejumlah prinsip yang menjadi standar baku. Di antaranya:
· Kebebasan berbicara setiap warga negara.
· Pelaksanaan pemilu untuk menilai apakah pemerintah yang berkuasa layak didukung kembali atau harus diganti.
· Kekuasaan dipegang oleh suara mayoritas tanpa mengabaikan kontrol minoritas
· Peranan partai politik yang sangat penting sebagai wadah aspirasi politik rakyat.
· Pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
· Supremasi hukum (semua harus tunduk pada hukum).
· Semua individu bebas melakukan apa saja tanpa boleh dibelenggu.
Ketika kita perhatikan dengan benar-benar dalam teeori dan prakteknya ada beberapa hal dalam demokarasi yang tidak sesuai dengan islam,karena memang demokrasi berasal dari pemahaman pemikir barat yang sekuler.Dilihat dari teori Supremasi hukum dikatakn bahwa semua warga Negara harus mematuhi hukum yang dibuat manusia padahal dalam islam hukum tertinggi itu adalah hukum allah SWT.selanjutnya dalam demokrasi dikatakan Semua individu bebas melakukan apa saja tanpa boleh dibelenggu,padahal dalam islam semua yang ada di bumi-NYA harus memamatuhi aturan-aturan allah di dalam kitabullah (al-Quran).apalagi di lapangan banyak terjadi praktek politik yang mengatasnamakna demokrasi.
Lalu bagaimana pendapat para ulama moderat tentang demokrasi.
Yusuf al-Qardhawi seoarang ulama besar dari Mesir berpendapat substansi demokrasi sejalan dengan Islam. Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal,yaitu:
1. Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas tidak sepenuhnya bertentangan dengan prinsip Islam.
2. Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus negara.
3. kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat,walaupun dalam islam kebebasan itu juga ada batasan-batasnya.
4. Ikhtiar rakyat untuk meluruskan penguasa sejalan dengan Islam,bahkan dalam islam menasehati seorang pemimpin yang lalai merupakan suatu kewajiban.
5. Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena, ketika tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan.
Menurut Salim Ali al-Bahnasawi, dalam demokrasi terdapat hal baik yang tidak bertentangan dengan islam yaitu adanya kedaulatan rakyat (umat) .Dalam demokrasi juga terdapat hal yang bertentangan dengan Islam yaitu penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram. Namun pada akhirnya agar sistem atau konsep demokrasi yang dapat berguna bagi islam dan seluruh alam maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
1. Demokrasi harus tetap dalam payung dienul islam
2. Umat islam harus diberikan pemahaman tentang demokrasi yang sejalan dengan islam,bukan hanya ikut-ikutan demokrasi ala barat.
3. Suara mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap menjadi pertimbangan utama dalam musyawarah dan rakyat (umat islam) dberikan haknya untuk beraspirasi.
4. Lembaga perwakilan rakyat harus diisi dan didominasi oleh muslim yang benar-benar memahami dan menjalankan islam dengan baik.berarti memilih pemimpin yang baik menurut islam merupakan keniscayaan.
5. Musyawarah atau voting hanya berlaku pada persoalan ijtihadi; bukan pada persoalan yang sudah ditetapkan secara jelas oleh Alquran dan Sunah.
6. Produk hukum dan kebijakan yang diambil tidak boleh keluar dari nilai-nilai islam
Bisa kita simpulkan bahwa demokrsi bukan suatu sistem yang harus kita jauh tapi semestinya kita nikmati dan kita manfaatkan untuk kepntingan umat agar lahirlah pemimpin islam yang bersih,amanah dan mampu mensejaterahkan umat isalam secara khusus dan seluru alam.
Wallahhu ‘alam bishowab.
Diterbitkan dalam Buletin Forum Silaturahim Lembaga Dakwah Fakultas (FSLDF UII)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar