Minggu, 01 Desember 2013

Akad

          Hal terpenting yang harus diperhatikan dalam sistem keungan syariah adalah akad atau perjanjian. Akad menurut (afandi, 2009) adalah pertemuan ijab dan qabul sebagai pernyataan kehendak dua pihak atau lebih untuk melahirkan suatu obyek akibat hukum pada obyeknya. Jadi, akad menjadi bagian penentu setiap transaksi ekonomi, karena akadlah transasksi menjadi sah atau tidak sah. Akad juga mempengaruhi perlakuan akuntansi yang dijalankan oleh bagian keuangan.
A.  Prinsip dasar pembuatan akad
            Dalam membuat sebuah akad ada beberapa prinsip dasat yang harus dipenuhi oleh BMT. Menurut (Ridwan, 2005) Prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam pembuatan akad yaitu
     Pertama, suka sama suka. Akad harus dipenuhi atas dasar ridha kedua belah  pihak karenanya tidak boleh ada ada paksaan. Kedua, tidak menzalimi.  Kedua belah  pihak tidak boleh ada yang terzolimi. Prinsip  ini menegaskan adanya kesetaraan posisi sebelum terjadinya akad. Seseorang tidak boleh merasa dizalimi karena kedudukannya membuat ia terpaksa melepaskan hak milik. Ketiga, keterbukaan. Prinsip ini menegaskan pentingnya pengetahuan yang sama antar pihak yang bertransaksi terhadap objek kerjasama. Keempat, kepenulisan. Prinsip ini menegaskan pentingnya dokumentasi yang ditandatangani dan disaksikan oleh para pihak yang bekerja sama.

B. Macam-macam akad
      Menurut (Ridwan, 2005) Secara umum akad terdiri dari dua macam, yaitu akad tabarru dan akad Muawadah tijaroh
     1.  Akad tabarru adalah akad yang berkaitan dengan transaksi non profit atau transaksi yang tidak bertujuan untuk mendapatkan laba/keuntungan. Akad tabarru lebih berorientasi pada kegiatan ta’ awun atau tolong menolong.  Dalam akad ini pihak pihak yang berbuat baik tidak boleh mensyaratkan adanya imabalan tertentu. Imbalan yang boleh diharapkan adalah pahala dari Allah SWT.  Namun,  pihak yang berbuat baik dapt memintahkan sejumlah dana sekedar untuk menutupi  biaya yang timbul akibat kontrak tersebut. Contoh akad tabarru adalah al qord, ar rohn, hiwalah wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah, hadiah waqaf dan sodhaqah.
    2. Akad Muawadah tijaroh adalah akad yang bertujuan untuk mendapatkan  imbalan keuntungan tertentu, akad ini menyangkut transaksi bisnis dengan motif laba. Contoh akad ini adalah jual beli (bai), sewa menyewa (ijarah), mudharabah, musyarakah, hawalah, kafalah, wakalah, wadiah,dll.

BMT (Baitul Mal Wattamwil)

A. Pengertian BMT
Baitul Mal Wattamwil (BMT)  merupakan salah satu lembaga keuangan syariah yang cukup berkembang pesat saat ini. Dengan bermunculan banyaknya BMT diharapakan benar-benar dapat menjadi pendorong kebangkitan ekonomi untuk semua kalangan. Menurut (Muhammad, 2010) Baitul Maal Wattamwil adalah konsep industri perbankan syariah yang menekankan adanya kosentrasi usaha perbankan yang tidak hanya mengelola unit bisnis saja, namun juga mengelola unit sosial yang memiliki fungsi intermediaty unit antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Senada  dengan Rifqi Muhammad  (Ridwan, 2005) menyatakan bahwa BMT merupakan organisasi bisnis yang juga berperan sosial. Jadi BMT adalah sebuah konsep lembaga keuangan yang melaksanakan fungsi keuangan dan sosial dalam mengembangkan ekonomi umat/masyarakat.
B. Ciri-ciri BMT
Untuk memahami secara keseluruahan tentang BMT ada baiknya memahami tentang ciri-ciri atau karakteristik dari BMT, menurut (Ridwan, 2005) ciri-ciri BMT yaitu:
a.       Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan masyarakat.
b.      Bukan lembaga sosial tapi bermanfaat untuk mengefektifkan pengumpulan dan pensyarufan dana zakat, infaq, dan sedekah bagi kesejateraan orang banyak.
c.       Ditumbuhkan dari bawah berlandaskan person serta masyarakat disekitaranya.
d.      Milik bersama masyarakat bawah bersama masyarakat kaya di sekitar BMT, bukan milik perseorangan atau orang dari luar masyarakat. Atas dasar ini BMT tidak berbadan hukum perseroan.
       C.   Fungsi  BMT
Baitul Mal Wattamwil BMT merupakan lemabaga keuangan syariah yang mempunyai dua fungi utama yaitu fungsi pendanaan (funding) dan fungsi pembiayaan (financing).
        1.  Fungsi pendanaan
Fungi pendanaan (Funding) adalah fungsi BMT dalam mengumpulkan dana dari umat/masyarakat untuk disalurkan kepada pihak yang membutuhkan untuk dikelola ataupun dikonsumsi.
        2. Fungsi Pembiayaan
Fungsi pembiayan (financing) adalah fungsi BMT dalam menyalurkan dana dari umat/ mayarakat (sahibul maal) kepada  pihak  yang membutuhkan dana/pembiayaan. Pada fungsi ini BMT berfungsi sebagai pihak perantara antara pemilik dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Menurut (Antonio, 2001) berdasarkan  sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua hal yaitu:
1.      Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan maupun investasi.
2.      Pembiayaan konsumtif yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.