Hal terpenting yang
harus diperhatikan dalam sistem keungan syariah adalah akad atau perjanjian.
Akad menurut (afandi, 2009) adalah pertemuan ijab dan qabul sebagai
pernyataan kehendak dua pihak atau lebih untuk melahirkan suatu obyek akibat hukum
pada obyeknya. Jadi, akad menjadi bagian penentu setiap transaksi ekonomi,
karena akadlah transasksi menjadi sah atau tidak sah. Akad juga mempengaruhi
perlakuan akuntansi yang dijalankan oleh bagian keuangan.
A. Prinsip
dasar pembuatan akad
Dalam membuat sebuah akad
ada beberapa prinsip dasat yang harus dipenuhi oleh BMT. Menurut (Ridwan,
2005)
Prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam pembuatan akad yaitu
Pertama,
suka sama suka. Akad harus dipenuhi atas dasar ridha kedua belah pihak karenanya tidak boleh ada ada paksaan. Kedua,
tidak menzalimi. Kedua belah pihak tidak boleh ada yang terzolimi.
Prinsip ini menegaskan adanya kesetaraan
posisi sebelum terjadinya akad. Seseorang tidak boleh merasa dizalimi karena
kedudukannya membuat ia terpaksa melepaskan hak milik. Ketiga,
keterbukaan. Prinsip ini menegaskan pentingnya pengetahuan yang sama antar
pihak yang bertransaksi terhadap objek kerjasama. Keempat,
kepenulisan. Prinsip ini menegaskan pentingnya dokumentasi yang ditandatangani
dan disaksikan oleh para pihak yang bekerja sama.
B. Macam-macam
akad
Menurut (Ridwan,
2005)
Secara umum akad terdiri dari dua macam, yaitu akad tabarru dan akad Muawadah
tijaroh
1. Akad
tabarru adalah akad yang berkaitan dengan transaksi non profit atau transaksi
yang tidak bertujuan untuk mendapatkan laba/keuntungan. Akad tabarru lebih berorientasi
pada kegiatan ta’ awun atau tolong menolong.
Dalam akad ini pihak pihak yang berbuat baik tidak boleh mensyaratkan
adanya imabalan tertentu. Imbalan yang boleh diharapkan adalah pahala dari
Allah SWT. Namun, pihak yang berbuat baik dapt memintahkan
sejumlah dana sekedar untuk menutupi
biaya yang timbul akibat kontrak tersebut. Contoh akad tabarru adalah al
qord, ar rohn, hiwalah wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah, hadiah waqaf dan
sodhaqah.
2. Akad
Muawadah tijaroh adalah akad yang bertujuan untuk mendapatkan imbalan keuntungan tertentu, akad ini
menyangkut transaksi bisnis dengan motif laba. Contoh akad ini adalah jual beli
(bai), sewa menyewa (ijarah), mudharabah, musyarakah, hawalah, kafalah,
wakalah, wadiah,dll.