A. Pengertian BMT
Baitul Mal Wattamwil (BMT) merupakan salah satu lembaga keuangan syariah
yang cukup berkembang pesat saat ini. Dengan bermunculan banyaknya BMT
diharapakan benar-benar dapat menjadi pendorong kebangkitan ekonomi untuk semua
kalangan. Menurut (Muhammad, 2010)
Baitul Maal Wattamwil adalah konsep industri perbankan syariah yang menekankan
adanya kosentrasi usaha perbankan yang tidak hanya mengelola unit bisnis saja,
namun juga mengelola unit sosial yang memiliki fungsi intermediaty unit antara
pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Senada dengan Rifqi Muhammad (Ridwan, 2005) menyatakan bahwa
BMT merupakan organisasi bisnis yang juga berperan sosial. Jadi BMT adalah
sebuah konsep lembaga keuangan yang melaksanakan fungsi keuangan dan sosial
dalam mengembangkan ekonomi umat/masyarakat.
B. Ciri-ciri
BMT
Untuk memahami secara
keseluruahan tentang BMT ada baiknya memahami tentang ciri-ciri atau
karakteristik dari BMT, menurut (Ridwan, 2005) ciri-ciri BMT yaitu:
a. Berorientasi
bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak
untuk anggota dan masyarakat.
b. Bukan
lembaga sosial tapi bermanfaat untuk mengefektifkan pengumpulan dan pensyarufan
dana zakat, infaq, dan sedekah bagi kesejateraan orang banyak.
c. Ditumbuhkan
dari bawah berlandaskan person serta masyarakat disekitaranya.
d. Milik
bersama masyarakat bawah bersama masyarakat kaya di sekitar BMT, bukan milik
perseorangan atau orang dari luar masyarakat. Atas dasar ini BMT tidak berbadan
hukum perseroan.
C. Fungsi
BMT
Baitul Mal Wattamwil
BMT merupakan lemabaga keuangan syariah yang mempunyai dua fungi utama yaitu
fungsi pendanaan (funding) dan fungsi pembiayaan (financing).
1. Fungsi
pendanaan
Fungi pendanaan
(Funding) adalah fungsi BMT dalam mengumpulkan dana dari umat/masyarakat untuk
disalurkan kepada pihak yang membutuhkan untuk dikelola ataupun dikonsumsi.
2. Fungsi
Pembiayaan
Fungsi pembiayan
(financing) adalah fungsi BMT dalam menyalurkan dana dari umat/ mayarakat
(sahibul maal) kepada pihak yang membutuhkan dana/pembiayaan. Pada fungsi
ini BMT berfungsi sebagai pihak perantara antara pemilik dana dengan pihak yang
membutuhkan dana. Menurut (Antonio, 2001) berdasarkan sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi
menjadi dua hal yaitu:
1. Pembiayaan
produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi
dalam arti luas yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan
maupun investasi.
2. Pembiayaan
konsumtif yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi,
yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar