Minggu, 25 Maret 2012

Demokrasi dalam pandangan Islam

Demokrasi kata yang cukup familiar bagi kita sebagai warga negara Indonesia yang sekarang mengadaptasi sistem demokrasi dalam pemerintahan negara,namun pertanyaannya selanjutnya sudah pahamkah kita  dengan makna demokrasi ?  dan bagaimana islam memandang demokrasi ?.
Secara bahasa Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos artinya rakyat dan kratein artinya memerintah.yang sering diartikan dengan pemerintahan dari,oleh dan untuk rakyat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),demokrasi berarti:
1.       (bentuk atau sistem) pemerintahan yg seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya
2.        Gagasan atau pandangan hidup yg mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yg sama bagi semua warga Negara
Menurut Sadek, J. Sulaymân, dalam demokrasi terdapat sejumlah prinsip yang menjadi standar baku. Di antaranya:
·         Kebebasan berbicara setiap warga negara.
·         Pelaksanaan pemilu untuk menilai apakah pemerintah yang berkuasa layak didukung kembali atau harus diganti.
·         Kekuasaan dipegang oleh suara mayoritas tanpa mengabaikan kontrol minoritas
·         Peranan partai politik yang sangat penting sebagai wadah aspirasi politik rakyat.
·         Pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
·         Supremasi hukum (semua harus tunduk pada hukum).
·         Semua individu bebas melakukan apa saja tanpa boleh dibelenggu.
Ketika kita perhatikan dengan benar-benar dalam teeori  dan prakteknya ada beberapa hal dalam demokarasi yang tidak sesuai dengan islam,karena memang demokrasi berasal dari pemahaman pemikir barat yang sekuler.Dilihat dari teori Supremasi hukum dikatakn bahwa semua warga Negara harus mematuhi hukum yang  dibuat manusia padahal dalam islam hukum tertinggi itu adalah hukum allah SWT.selanjutnya dalam demokrasi dikatakan Semua individu bebas melakukan apa saja tanpa boleh dibelenggu,padahal  dalam islam semua yang ada di bumi-NYA harus memamatuhi aturan-aturan allah di dalam kitabullah (al-Quran).apalagi di lapangan banyak terjadi praktek politik yang mengatasnamakna demokrasi.
Lalu bagaimana pendapat para ulama moderat tentang demokrasi.
Yusuf al-Qardhawi seoarang ulama besar dari Mesir berpendapat substansi demokrasi sejalan dengan Islam. Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal,yaitu:
1.       Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas  tidak sepenuhnya bertentangan dengan prinsip Islam.
2.       Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus negara.
3.       kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat,walaupun dalam islam kebebasan itu juga ada batasan-batasnya.
4.       Ikhtiar  rakyat untuk meluruskan penguasa  sejalan dengan Islam,bahkan dalam islam menasehati seorang pemimpin yang  lalai merupakan suatu kewajiban.
5.       Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena, ketika tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan.

Menurut Salim Ali al-Bahnasawi, dalam demokrasi terdapat hal baik yang tidak bertentangan dengan islam yaitu adanya kedaulatan rakyat (umat) .Dalam demokrasi juga terdapat hal yang bertentangan dengan Islam yaitu penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram. Namun pada akhirny
a agar sistem atau konsep demokrasi yang dapat berguna bagi islam dan seluruh alam maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
1.       Demokrasi harus tetap dalam payung dienul islam
2.       Umat islam harus diberikan pemahaman tentang demokrasi yang sejalan dengan islam,bukan hanya ikut-ikutan demokrasi ala barat.
3.       Suara mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap menjadi pertimbangan utama dalam musyawarah dan  rakyat (umat islam) dberikan haknya untuk beraspirasi.
4.       Lembaga perwakilan rakyat harus diisi dan didominasi oleh muslim yang benar-benar memahami dan menjalankan islam dengan baik.berarti memilih pemimpin yang baik menurut islam merupakan  keniscayaan.
5.       Musyawarah atau voting hanya berlaku pada persoalan ijtihadi; bukan pada persoalan yang sudah ditetapkan secara jelas oleh Alquran dan Sunah.
6.       Produk hukum dan kebijakan yang diambil tidak boleh keluar dari nilai-nilai islam
Bisa kita simpulkan bahwa demokrsi bukan suatu sistem yang harus kita jauh tapi semestinya kita nikmati dan kita manfaatkan untuk kepntingan umat agar lahirlah pemimpin islam yang bersih,amanah dan mampu mensejaterahkan umat isalam secara khusus dan seluru alam.
Wallahhu ‘alam bishowab.

Diterbitkan  dalam Buletin Forum Silaturahim Lembaga Dakwah Fakultas (FSLDF UII)

My Dream’s 1433H


Bismillahirrahmanirrahim”
My Dream’s 1433H
1.            Ipk 3.5
2.            Ip Semester 6 & 7: 3.7
3.            Lulus  Skripsi nilai A
4.            Skor Toefl 460
5.            Lulus Ujian Kompre Dengan Nilai A
6.             Lulus BTAQ Nilai A
7.             Sertifikat Short Course Islamic Banking
8.             Magang Di Bank Bri Syariah
9.             Punya Pendapatan Pribadi Minimal 300rb/Bulan
10.     Hapal Al-Quran Juz ke-30
11.    Mengaktifkan  Blog Dengan 100 Tulisan  
12.    Hapal 40  Hadist Arbain
13.    Khatam 5 Kitab Ilmu Syari’:
                I.            Ushul Fiqh
           II.            Risalah Gerakan Ikhwanul Muslimin
      III.            Syarah Dan Terjemahan Hadist Arbain
       IV.            Fiqh Dakwah
            V.            Sirah Nabawi
14.     Dapat Beasiswa
15.     Bisa Mengoperasikan  Coreldraw
16.     Bisa Berenang
17.     Mendaki Gunung Semeru Dan Sumbing
18.     Backpacker Ke Bali & Lombok
19.     Punya Paspor
20.    Baca Al-Quran Sesuai Tajwid
21.    Jenjang di KAMMI :AB 3 Atau Selesai DM3
22.    Punya Sepeda
23.    Punya Alat Pendakian Pribadi
24.    Punya 3 Kelompok Binaan
25.    Punya 24 Koleksi Buku
26.     Recruitment 1000 Anggota Sc2
27.     Ikut Kegiatan FSLDK
28.     Bisa Mengoperasikan Kamera DSLR
29.     Menjemen Keuangan Yang Baik:
                 I.            Tidak Punya Account Payable
            II.            Mempunyai Tabungan Minimal Rp 1.000.000
30.    Ikut Lomba Karya Tulis Dan Bisnis Plan
31.    Program KKN tentang keislaman
32.    Berperan dalam kegiatan FSLDF UII
33.    Tulisan di media nasional atau local
34.    Mampu memenuhi muwasofat kader
35.    Mampu memenuhi mutabaah yaumiah

“Man jadda wa jadda ya akhi”

Kamis, 23 Februari 2012

Ekonomi berbasis Masjid


Ekonomi berbasis Masjid
Y.H. Ibn Ismail

Firman Allah SWT:
“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut, selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharpkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS.9/ At-Taubah: 18)

 Dengan jumlah penduduk keseluruhan yang kini mencapai lebih dari 220 juta jiwa, Indonesia adalah negara dengan penduduk terbesar keempat di dunia, sesudah China, India dan Amerika Serikat. Dan jika dilihat dari jumlah umat Islamnya yang mencapai kurang lebih 90 % (hampir 200 juta) dari keseluruhan, maka Indonesia adalah negara dengan penduduk Muslim terbesar. Melihat fakta bahwah Masyarakat Indonesia mayoritas muslim membuat perkembangan  pembangunan masjid sangat  pesat, menurut catatan Kementerian Agama diperkirakan 700 ribu masjid berdiri.
Masjid berasal dari bahasa Arab, yang artinya adalah suatu tempat sujud. Fungsi utama masjid adalah sebagai tempat sholat bersujud kepada Allah SWT, dan melaksanakan ibadah-ibadah yang telah disyariatkan- Nya. (Gamal;2007).
Masjid  memiliki peran strategis untuk kemajuan peradaban ummat Islam. Sejarah telah membuktikan multi fungsi peranan masjid tersebut. Masjid bukan saja tempat shalat, tetapi juga sebagai pusat pendidikan, pengajian keagamaan, pendidikan, militer dan fungsi-fungsi sosial-ekonomi lainnya. Nabi Muhammad Saw. pun telah mencontohkan multifungsi masjid dalam membina dan mengurusi seluruh kepentingan umat, baik di bidang ekonomi, politik, sosial, pendidikan, militer, dan lain sebagainya.(Fung:2010)
Sejarah juga mencatat, bahwa masjid Nabawi oleh Rasulullah SAW difungsikan sebagai (1) pusat ibadah, (2) pusat pendidikan dan pengajaran, (3) pusat penyelesaian problematika umat dalam aspek hukum (peradilan) (4). pusat pemberdayaan ekonomi umat melalui Baitul Mal (ZISWAF). (5) pusat informasi Islam, (6) Bahkan pernah sebagai pusat pelatihan militer dan urusan-urusan pemerintahan Rasulullah. Masih banyak fungsi masjid yang lain. Singkatnya, pada zaman Rasulullah, masjid dijadikan sebagai pusat peradaban Islam. .(Fung:2010)
Dari sekian banyak peran strategis itu,ada satu bidang yang sangat potensial yaitu bidang ekonomi.apalagi saat ini perkembangan ekonomi syariah sangat pesat.ini bisa dilihat dari banyaknya pusat kajian ekonomi islam di kampus-kampus tidak hanya kampus islam,kampus sekuller bahkan kampus Kristen pun sudah membuat pusat kajain ekonomi islam.
Moment ini sudah sepantasnya tidah hanya dinikmati oleh kalangan intelektual saja tapi juga harus dinikmati oleh seluruh masyarakat muslim dan cara yang paling memungkinkan ialah pengembangan ekonomi islam berbasis  masjid.
Gagasan ekonomi berbasis masjid ini bukanlah suatu hal baru,gagasan  ini sudah sering disampaikan oleh para ahli ekonomi dan ulama namun memang dalam implimentasinya memang tidak mudah.untuk itu diperlukan komitmen bersama dari semua pihak yang terkait.baik itu pemerintah,tokoh masyarakat ,pengurus masjid,ahli ekonomi islam,lebih-lebih dari msyarakat khusunya jammah masjid.
Ekonomi berbasis masjid bukan berarti mehalalkan berjualan di masjid,karena sudah jelas-jelas berjualan dimasjid dilarang oleh agama sebagaimana dalam suatu hadist menjelaskan,"Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda: Apabila kalian melihat orang yang jual beli didalam masjid maka katakanlah kepadanya: Semoga Allah tidak memberi keuntungan dalam jual belimu ! (HR Tirmidzi 1321)
Ekonomi bebasis masjid ini  bisa kita mulai dengan menyadarakan kepada jammah masjid untuk mengetahui kegiatan ekonomi secara islami dan juga menjelaskan tentang Konsep jual beli (murabahah), sewa menyewa (ijarah), dan jual beli (mudharabah) serta pinjaman tanpa bunga (Qard), pinjaman bunga berbunga (rente), ketidakpastian (gharar), atau perjudian (maysir).serta hal-hal lain yang berkaitan dengan ekonomi islam.
Lebih dari itu kita juga bisa mendirikan sebuah koperasi  yang beranggotakan jamaah dari masjid dan kegiatan ekonomi yang berbasiskan kebutuhan pembangunan dan pemeliharaan masjid. serta penyediaan kebutuhan jamaah dan masyarakat di sekitar masjid tersebut.. koperasi bisa membuat unit usaha berupa warung serba ada,toko buku islami,toko obat herbal atau tempat makan.
Di samping lembaga Koperasi yang telah dikenal, saat ini juga berkembang lembaga Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang merupakan lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil bawah (golongan ekonomi lemah) dengan berlandaskan sistem ekonomi Syariah Islam. Badan Hukum dari BMT dapat berupa Koperasi untuk BMT yang telah mempunyai kekayaan lebih dari Rp 40 juta dan telah siap secara administrasi untuk menjadi koperasi yang sehat dilihat dari segi pengelolaan koperasi dan baik (thayyiban) dianalisa dari segi ibadah, amalan shalihan para pengurus yang telah mengelola BMT secara Syariah Islam. Sebelum berbadan hukum koperasi, BMT dapat berbentuk sebagai KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) yang dapat berfungsi sebagai Pra Koperasi.(Gamal:2007)
Akhirnya harapan besar supaya  masjid menjadu  basis pemberdayaan ekonomi umat di tengah keterpurukan bangsa ini akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan. Dengan melihat jumlah masjid yang sangat besar dan potensial diharapkan persoalan-persoalan ekonomi yang melanda negeri dapat diatasi, dan bangsa ini bisa bangkit kembali dari kerterpurukan. Bukankah masjid adalah rumah Allah yang penuh dengan keberkahan, dan keberkahan itulah yang kita cari dalam kehidupan. Wa Allahu a’lam



“oleh-oleh” dari Cak Nun


Malam ini dengan rasa suka cita berangkat ke sebuah pengajian di daerah kasihan bantul.yang sering disebut macopot syafaat bersama cak nun dan kiai kanjeng .niat Cuma ingin melihat secara lansung seperti apa kajiannya.soalnya selama ini hanya bisa melihat dari salah satu stasiun tv di jogja.
Perjalanan dari masjid kampus fe (tempat tinggal dijogja) cukup membuat jok motor panas mungkin jika dihitung dengan jam judulnya “satu jam bersama jok motor yang panas”.sesampainya disana seperti yang telah saya duga a disana jamaah sudah banyak memenuhi kawasan pengajian,kira 500 orang yang datang sehingga saya pun sulit untuk mendekat ke panggung dan terpaksa saya harus duduk agak jauh dari panggung dengan tikar yang sedikt lembab Karena baru selesai hujan.jamaah yang ikut pengajian ini datang dari berbagai penjuru jogja dan meraka dinamakan cak nun jamaah Maiyah,jangan Tanya saya apa artinya saya juga tidak tau.
Dalam kajain bersama cak nun beliau selalu ditemani kiai kanjeng,kiai kanjeng bukan seorang  usatad atau ulama tapi kiai kanjeng ialah grup orkestra ala jawa yang menyampaikan syair solawatan dan pujian-pujian kepada allah dan rasulnya baik berbahsa arab,jawa,melayu dan ingris.Hal ini pernah dikritik oleh seorang aktivis dari sebuah PTS  di jogja.ia mengatakaN “koq pengajian ada nyanyi nyanyi,bukan mempelajari kitab”
Mungkin ada sebagian dari kita yang  berpendapt bahwa musik itu bid’ah ,perbuatan musrik atau bahkan ada yang mengharamkan.Semua berhak dengan pendapatnya Selama tidak merusak akidah saya rasa fine-fine aja.tapi intinya bukan pada perbedaan tetapi bagaiman kita memaknai sebuah perbedaan.
Semua jamaah mempunyai persepsi berbeda dalam memaknai sebuah syair musik mungkin ada dari jamaah yang mengaggap musik sebagai cara berhubungan dengan allah,klo sepeti itu juga saya kurang setuju Karena cukuplah dengan ibadah magdoh sajalah kita berhubungan dengan allah,walapun semua perbuatan harus dilandasi dengan islam.
Saya sendiri memaknai musik dari syair-syair nya,misalnya ketika kiai kanjeng menyanyikan lagu keramat dari bang rhoma.lagu ini jika kita resapi penuh dengan pesan pesan moral.lagu keramat mengajak kita utuk menghoramti orang tua khususnya ibu,mengingatkan kita tentnag perjuangan seorang ibu sehingga kita bisa seperti ini.ketika kita membebani ibu selama 9 bulan di perutnya,ketika meminum “air kasih sayang” seorang ibu bahkan perwatan penuh cinta dari ibu.lagu ini mengingatkan kita tanpa kita menyadarinya.
Dalam jamaah Maiayah tua,muda,kelas atas,kelas  bawah,mahsiswa,yang gak mahsiswa semua bercampur aduk dan tidak ada perbedaan karena hanya satu tujuan yang dharapkan,pulang dapat “oleh-oleh”,dan oleh-oleh yang saya dapatkan;
Ø      Salah satu kunci surga adalah sikap ihklas atau ridho karena allah
Ø      Tingaktan tertinggi seorang manusia ialah ketika ia mampu mencintai sesama atas dasar cinta kepada allah
Ø      Indonesia masihterjajah
Ø      Sebelum kitadiatur ada baikny kita membuat aturan sendiri
Behubung keterbatasn saya,kapan-kapan dijelasin deh apa maksud dari ”oleh oleh” tadi.

Rabu, 15 Februari 2012

Gerakan Menutup Aurat FSLDF UII: Tutup Aurat, Jauhi Zina, Dekati Surga

YOGYAKARTA (voa-islam.com) - Sebagai upaya kontra pemikiran atas kegiatan Hari Valentine yang makin populer di tengah-tengah kalangan masyarakat, khususnya umat Islam, maka sejumlah aktivis Islam akan menyerukan aksi gerakan menutup aurat internasional di beberapa titik di seluruh Indonesia dan beberapa negara lainnya di mulai tanggal 10 Februari sampai 14 Februari 2012.
Tidak mau ketinggalan Sekitar 30 mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menggelar aksi Gerakan Menutup Aurat Senin 13 Februari 2012. Mahasiswa menggelar aksi itu di kawasan kampus UII Terpadu, Jalan Kaliurang Kilometer 14,5, dan di pertigaan di depan Markas Komando Resor Militer 072/Pamungkas.
Aksi simpatik ini  dihadiri oleh mahasiswa yang tergabung dalam Forum Silaturahim Lembaga Dakwah Fakultas (FSLDF) UII, Aksi ini di mulai dari jam 09.00-11.30 WIB.
Menurut Mushodik, korlap aksi, acara ini adalah gerakan moral kepada para mahasiswa agar senantiasa menutup aurat di berbagai kesempatan. Selain itu, juga untuk mencegah mahasiswa agar tidak ikut-ikutan merayakan hari Valentine. “Aksi ini mengkampanyekan  kepada masyarakat dan mahasiswa untuk menutup aurat di setiap kegiatan luar rumah dan untuk mencegah masyarakat dan mahasiswa merayakan hari valentine atau sering disebut valentine day’s,” ujar mahasiswa FTI UII yang juga menjadi ketua FSLDF ini. “Valentine day sendiri bukan budaya islam,” tambahnya.
Aksi ini juga menarik simpati masyarakat, terlihat beberapa masyarakat mengacungkan jempol kepada para peserta aksi. Salah seorang peserta yang antusias mengikuti aksi itu menjelaskan, perayaan Hari Kasih Sayang atau Valentine’s Day tiap 14 Februari itu selalu dibumbui dengan tindakan tak bermoral, misalnya pesta minum-minuman keras, zina, dll.
Sementara itu Direktur Direktorat Pendidikan dan Pengembangan Agama Islam (DPPAI) UII, dr. Agus Taufiqurrahman menyatakan dukungannya terhadap aksi damai ini.  “Saya sudah mendengar aksi ini teman-teman beberapa dosen, semoga sukses,” katanya.
Mahasiswa menyebarkan stiker dan selebaran kepada mahasiswa ataupun masyarakat umum. Stiker itu salah satunya bertulisan: "jilbab pakaian taqwa, taqwa balasannya surga." Peserta juga membentangkan sapanduk yang berbunyi “Tutup Aurat, Jauhi Zina Dekati Surga.” [yuan harmedoe]

liputan pertama dan ditayangkan  voa-islam.com
http://www.voa-islam.com/news/silaturahim/2012/02/15/17759/gerakan-menutup-aurat-fsldf-uii-tutup-jauhi-zina-dekati-surga/