Minggu, 01 Desember 2013

Akad

          Hal terpenting yang harus diperhatikan dalam sistem keungan syariah adalah akad atau perjanjian. Akad menurut (afandi, 2009) adalah pertemuan ijab dan qabul sebagai pernyataan kehendak dua pihak atau lebih untuk melahirkan suatu obyek akibat hukum pada obyeknya. Jadi, akad menjadi bagian penentu setiap transaksi ekonomi, karena akadlah transasksi menjadi sah atau tidak sah. Akad juga mempengaruhi perlakuan akuntansi yang dijalankan oleh bagian keuangan.
A.  Prinsip dasar pembuatan akad
            Dalam membuat sebuah akad ada beberapa prinsip dasat yang harus dipenuhi oleh BMT. Menurut (Ridwan, 2005) Prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam pembuatan akad yaitu
     Pertama, suka sama suka. Akad harus dipenuhi atas dasar ridha kedua belah  pihak karenanya tidak boleh ada ada paksaan. Kedua, tidak menzalimi.  Kedua belah  pihak tidak boleh ada yang terzolimi. Prinsip  ini menegaskan adanya kesetaraan posisi sebelum terjadinya akad. Seseorang tidak boleh merasa dizalimi karena kedudukannya membuat ia terpaksa melepaskan hak milik. Ketiga, keterbukaan. Prinsip ini menegaskan pentingnya pengetahuan yang sama antar pihak yang bertransaksi terhadap objek kerjasama. Keempat, kepenulisan. Prinsip ini menegaskan pentingnya dokumentasi yang ditandatangani dan disaksikan oleh para pihak yang bekerja sama.

B. Macam-macam akad
      Menurut (Ridwan, 2005) Secara umum akad terdiri dari dua macam, yaitu akad tabarru dan akad Muawadah tijaroh
     1.  Akad tabarru adalah akad yang berkaitan dengan transaksi non profit atau transaksi yang tidak bertujuan untuk mendapatkan laba/keuntungan. Akad tabarru lebih berorientasi pada kegiatan ta’ awun atau tolong menolong.  Dalam akad ini pihak pihak yang berbuat baik tidak boleh mensyaratkan adanya imabalan tertentu. Imbalan yang boleh diharapkan adalah pahala dari Allah SWT.  Namun,  pihak yang berbuat baik dapt memintahkan sejumlah dana sekedar untuk menutupi  biaya yang timbul akibat kontrak tersebut. Contoh akad tabarru adalah al qord, ar rohn, hiwalah wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah, hadiah waqaf dan sodhaqah.
    2. Akad Muawadah tijaroh adalah akad yang bertujuan untuk mendapatkan  imbalan keuntungan tertentu, akad ini menyangkut transaksi bisnis dengan motif laba. Contoh akad ini adalah jual beli (bai), sewa menyewa (ijarah), mudharabah, musyarakah, hawalah, kafalah, wakalah, wadiah,dll.

BMT (Baitul Mal Wattamwil)

A. Pengertian BMT
Baitul Mal Wattamwil (BMT)  merupakan salah satu lembaga keuangan syariah yang cukup berkembang pesat saat ini. Dengan bermunculan banyaknya BMT diharapakan benar-benar dapat menjadi pendorong kebangkitan ekonomi untuk semua kalangan. Menurut (Muhammad, 2010) Baitul Maal Wattamwil adalah konsep industri perbankan syariah yang menekankan adanya kosentrasi usaha perbankan yang tidak hanya mengelola unit bisnis saja, namun juga mengelola unit sosial yang memiliki fungsi intermediaty unit antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Senada  dengan Rifqi Muhammad  (Ridwan, 2005) menyatakan bahwa BMT merupakan organisasi bisnis yang juga berperan sosial. Jadi BMT adalah sebuah konsep lembaga keuangan yang melaksanakan fungsi keuangan dan sosial dalam mengembangkan ekonomi umat/masyarakat.
B. Ciri-ciri BMT
Untuk memahami secara keseluruahan tentang BMT ada baiknya memahami tentang ciri-ciri atau karakteristik dari BMT, menurut (Ridwan, 2005) ciri-ciri BMT yaitu:
a.       Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan masyarakat.
b.      Bukan lembaga sosial tapi bermanfaat untuk mengefektifkan pengumpulan dan pensyarufan dana zakat, infaq, dan sedekah bagi kesejateraan orang banyak.
c.       Ditumbuhkan dari bawah berlandaskan person serta masyarakat disekitaranya.
d.      Milik bersama masyarakat bawah bersama masyarakat kaya di sekitar BMT, bukan milik perseorangan atau orang dari luar masyarakat. Atas dasar ini BMT tidak berbadan hukum perseroan.
       C.   Fungsi  BMT
Baitul Mal Wattamwil BMT merupakan lemabaga keuangan syariah yang mempunyai dua fungi utama yaitu fungsi pendanaan (funding) dan fungsi pembiayaan (financing).
        1.  Fungsi pendanaan
Fungi pendanaan (Funding) adalah fungsi BMT dalam mengumpulkan dana dari umat/masyarakat untuk disalurkan kepada pihak yang membutuhkan untuk dikelola ataupun dikonsumsi.
        2. Fungsi Pembiayaan
Fungsi pembiayan (financing) adalah fungsi BMT dalam menyalurkan dana dari umat/ mayarakat (sahibul maal) kepada  pihak  yang membutuhkan dana/pembiayaan. Pada fungsi ini BMT berfungsi sebagai pihak perantara antara pemilik dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Menurut (Antonio, 2001) berdasarkan  sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua hal yaitu:
1.      Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan maupun investasi.
2.      Pembiayaan konsumtif yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.

Minggu, 21 Juli 2013

Tujuan sistem akuntansi organisasi pengelola zakat



Salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas organisasi pengelola zakat adalah Laporan keungan, untuk menghasilkan laporan keungan yang baik OPZ memerlukan sistem akuntansi, kualitas laporan keungan sangat dipengaruhi oleh penerapan sistem akuntansi yang baik. Sistem akuntansi merupakan serangkaian prosuder dan tahapan-tahapan proses yang harus diikuti mulai dari pengumpulan data transaksi sampai pembuatan laporan keuangan.
Tujuan utama dibangunnya sistem akuntansi organisasi pengelola zakat menurut Mahmudi (2009) adalah:
a.       Membantu memperlancar pelaksanaan tugas  menejemen zakat
b.      Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja
c.       Meningkatkan laporan keuangan
d.      Meningkatkan kualitas pengambilan keputusan
e.       Meningkatkan akuntabilitas financial
f.       Melindungi asset organisasi

Pencatatan Akuntansi Organisasi Pengelola Zakat



Pencatatan akuntansi merupakan suatu bagian penting dalam siklus akuntansi, yang akhirnya berpengaruh dalam pelaporan akuntansi. Oleh karena itu pengelola dana ZIS, khususnya bagian keuangan harus memahami tata cara pencatatan akuntansi  organisasi pengelola zakat dengan benar. Menurut Mahmudi (2009) Organisasi pengelola zakat merupakan organisasi nonprofit yang memerlukan sistem akuntansi dan pencatatan yang berbeda dengan organsasi bisnis yang bersifat Profit motive. Sifat khas lainnya dari organisasi pengelola zakat ialah adanya aturan syari’ yang harus diikuti. 
Pada dasarnya terdapat 4 basis pencatatan akuntansi yang bisa digunakan untuk nonprofit, termasuk organisasi pengelola zakat. Mahmudi (2009)  menyebutkan keempat basis pencatatan itu adalah : 1.      Akutansi basis kas (cash basis) 2.      Akuntansi basis kas modifikasi (modified cash basis)       3.      Akuntansi basis akrual (accrual basis) 4.      Akuntansi basis akrual modifikasi (modified accrual basis)

Jenis-Jenis Laporan Keuangan Organisasi Pengelola Zakat





Laporan keuangan Organisasi Pengelola Zakat menurut  FOZ (2012) bertujuan untuk menyediakan informasi yang menyangkut pelaporan atas penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan Zakat, Infak/Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya yang bermanfaat dalam pengambilan keputusan. Disamping itu, tujuan lainnya adalah:
a.       Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usahanya
b.      Menyediakan informasi kepatuhan amil zakat terhadap prinsip syariah, serta informasi penerimaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
c.       Menyediakan informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab amil zakat terhadap amanah dalam penarikan/pengumpulan dana serta pemeliharaan dan pendistribusiannya. 
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan Amil Zakat adalah
a.       Basis Kas untuk penerimaan Zakat dan Infak/Sedekah dan penyaluran Zakat dan Infak/Sedekah selain pemanfaatan asset kelolaan.
b.      Basis Akrual untuk penyaluran Zakat dalam bentuk pemanfaatan aset kelolaan dan transaksi pada dana amil.
Setiap laporan keuangan menyediakan informasi yang berbeda dan informasi dalam suatu laporan keuangan biasanya melengkapi informasi laporan keuangan lainnya. Adapun jenis-jenis laporan keuangan organisasi pengelola zakat menurut FOZ (2012) adalah:
1.      Laporan Posisi Keuangan
Laporan Posisi Keuangan adalah laporan keuangan yang menyediakan informasi mengenai aset (termasuk aset kelolaan), liabilitas, dan saldo dana serta informasi mengenai hubungan di antara unsur- unsur tersebut pada tanggal tertentu. Informasi dalam Laporan Posisi Keuangan yang digunakan bersama pengungkapan informasi dalam laporan keuangan lainnya, dapat membantu para pengguna laporan keuangan Amil Zakat untuk menilai kemampuan Amil Zakat untuk memberikan jasa secara berkelanjutan, menilai likuiditas, fleksibilitas keuangan, kemampuan untuk memenuhi kewajibannya, dan kebutuhan pendanaan eksternal apabila ada.
2.      Laporan Perubahan Dana
Laporan Perubahan Dana adalah laporan yang menyajikan penerimaan dan penyaluran/penggunaan dana pada suatu periode tertentu. Laporan Perubahan Dana menyajikan setiap jenis dana yang memiliki karakteristik tertentu sehingga harus disajikan sebagai suatu dana tersendiri. Laporan Perubahan Dana mencakup penerimaan, penyaluran/ penggunaan, surplus/defisit, saldo awal dan saldo akhir masing-masing dana serta jumlah saldo akhir keseluruhan dana.
3.      Laporan Perubahan Aset Kelolaan
Laporan Perubahan Aset Kelolaan adalah laporan yang menggambarkan perubahan dan saldo atas kuantitas dan nilai aset kelolaan, baik aset lancar kelolaan maupun tidak lancar untuk masing-masing jenis dana selama suatu periode.
4.      Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas adalah laporan yang menggambarkan transaksi kas dan setara kas Amil Zakat, baik kas masuk ataupun kas keluar sehingga dapat diketahui kenaikan/penurunan bersih kas dan setara kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan untuk masing-masing jenis dana selama suatu periode. Informasi tentang arus kas berguna bagi para pengguna laporan keuangan sebagai dasar untuk menilai kemampuan Amil Zakat dalam menghasilkan dan menggunakan kas dan setara kas.
5.      Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan adalah laporan  yang menyediakan informasi mengenai gambaran umum Amil Zakat, ikhtisar kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, penjelasan atas pos-pos yang dianggap penting yang terdapat dalam setiap komponen laporan keuangan, rasio-rasio keuangan, dan pengungkapan hal-hal penting lainnya yang berguna untuk pengambilan keputusan.

Organisasi Pengelola Zakat (OPZ)



Organisasi Pengelola Zakat adalah lembaga yang melayani kepentingan publik dalam penghimpunan dan penyaluran dana umat (Zakat, Infak dan Sedekah). Berdasar Undang-Undang  Nomor 38 tahun 1991 tentang pengelolaan zakat. Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang  beroperasi di Indonesia adalah Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
BAZ merupakan lembaga pengumpul dan pendayagunaan zakat yang dibentuk oleh pemerintah dari tingkat daerah sampai tingkat pusat, sedangkan LAZ merupakan OPZ yang didirikan atas swadaya masyarakat. Muhammad R (2010) menemukan bahwa dalam perkembagannnya LAZ lebih maju dan dibandingkan BAZ bahkan  bentuk LAZ bisa dikembangkan dalam berbagai kelompok masyarakat seperti takmir masjid, yayasan pegelola dana ZIS, maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada  di setiap perusahan yang berusaha mengorganisir pengumpulan  dana ZIS dari direksi maupun karyawaan.
Berkaitan dengan Amil dalam PSAK Syariah  109 Tentang zakat dan Infak/Sedekah, menyebutkan bahwa Amil adalah entitas pengelola zakat yang pembentukannya dan atau pengukuhannya diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat,  infak/sedekah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Amil  melak\anakan fungsi antara lain:1.      Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat 
2.      Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
3.      Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaa zakat
4.      Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.