Organisasi
Pengelola Zakat adalah lembaga yang melayani kepentingan publik dalam
penghimpunan dan penyaluran dana umat (Zakat, Infak dan Sedekah). Berdasar
Undang-Undang Nomor 38 tahun 1991
tentang pengelolaan zakat. Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang beroperasi di Indonesia adalah Badan Amil
Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
BAZ
merupakan lembaga pengumpul dan pendayagunaan zakat yang dibentuk oleh
pemerintah dari tingkat daerah sampai tingkat pusat, sedangkan LAZ merupakan
OPZ yang didirikan atas swadaya masyarakat. Muhammad R (2010) menemukan bahwa
dalam perkembagannnya LAZ lebih maju dan dibandingkan BAZ bahkan bentuk LAZ bisa dikembangkan dalam berbagai
kelompok masyarakat seperti takmir masjid, yayasan pegelola dana ZIS, maupun
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di
setiap perusahan yang berusaha mengorganisir pengumpulan dana ZIS dari direksi maupun karyawaan.
Berkaitan
dengan Amil dalam PSAK Syariah 109
Tentang zakat dan Infak/Sedekah, menyebutkan bahwa Amil adalah entitas pengelola zakat yang
pembentukannya dan atau pengukuhannya diatur berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang dimaksudkan untuk mengumpulkan dan menyalurkan
zakat, infak/sedekah.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Amil melak\anakan fungsi antara lain:1.
Perencanaan pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
2.
Pelaksanaan pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
3.
Pengendalian pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaa zakat
4.
Pelaporan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan pengelolaan zakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar