Pencatatan akuntansi merupakan suatu
bagian penting dalam siklus akuntansi, yang akhirnya berpengaruh dalam
pelaporan akuntansi. Oleh karena itu pengelola dana ZIS, khususnya bagian
keuangan harus memahami tata cara pencatatan akuntansi organisasi pengelola zakat dengan benar. Menurut
Mahmudi (2009)
Organisasi pengelola zakat merupakan organisasi nonprofit yang memerlukan
sistem akuntansi dan pencatatan yang berbeda dengan organsasi bisnis yang
bersifat Profit motive. Sifat khas lainnya
dari organisasi pengelola zakat ialah adanya aturan syari’ yang harus diikuti.
Pada
dasarnya terdapat 4 basis pencatatan akuntansi yang bisa digunakan untuk nonprofit,
termasuk organisasi pengelola zakat. Mahmudi (2009) menyebutkan keempat basis pencatatan itu
adalah : 1.
Akutansi basis kas (cash basis) 2.
Akuntansi basis kas modifikasi (modified cash basis) 3.
Akuntansi basis akrual (accrual basis) 4. Akuntansi
basis akrual modifikasi (modified accrual
basis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar