Minggu, 21 Juli 2013

Pencatatan Akuntansi Organisasi Pengelola Zakat



Pencatatan akuntansi merupakan suatu bagian penting dalam siklus akuntansi, yang akhirnya berpengaruh dalam pelaporan akuntansi. Oleh karena itu pengelola dana ZIS, khususnya bagian keuangan harus memahami tata cara pencatatan akuntansi  organisasi pengelola zakat dengan benar. Menurut Mahmudi (2009) Organisasi pengelola zakat merupakan organisasi nonprofit yang memerlukan sistem akuntansi dan pencatatan yang berbeda dengan organsasi bisnis yang bersifat Profit motive. Sifat khas lainnya dari organisasi pengelola zakat ialah adanya aturan syari’ yang harus diikuti. 
Pada dasarnya terdapat 4 basis pencatatan akuntansi yang bisa digunakan untuk nonprofit, termasuk organisasi pengelola zakat. Mahmudi (2009)  menyebutkan keempat basis pencatatan itu adalah : 1.      Akutansi basis kas (cash basis) 2.      Akuntansi basis kas modifikasi (modified cash basis)       3.      Akuntansi basis akrual (accrual basis) 4.      Akuntansi basis akrual modifikasi (modified accrual basis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar