Kamis, 23 Februari 2012

Ekonomi berbasis Masjid


Ekonomi berbasis Masjid
Y.H. Ibn Ismail

Firman Allah SWT:
“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut, selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharpkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS.9/ At-Taubah: 18)

 Dengan jumlah penduduk keseluruhan yang kini mencapai lebih dari 220 juta jiwa, Indonesia adalah negara dengan penduduk terbesar keempat di dunia, sesudah China, India dan Amerika Serikat. Dan jika dilihat dari jumlah umat Islamnya yang mencapai kurang lebih 90 % (hampir 200 juta) dari keseluruhan, maka Indonesia adalah negara dengan penduduk Muslim terbesar. Melihat fakta bahwah Masyarakat Indonesia mayoritas muslim membuat perkembangan  pembangunan masjid sangat  pesat, menurut catatan Kementerian Agama diperkirakan 700 ribu masjid berdiri.
Masjid berasal dari bahasa Arab, yang artinya adalah suatu tempat sujud. Fungsi utama masjid adalah sebagai tempat sholat bersujud kepada Allah SWT, dan melaksanakan ibadah-ibadah yang telah disyariatkan- Nya. (Gamal;2007).
Masjid  memiliki peran strategis untuk kemajuan peradaban ummat Islam. Sejarah telah membuktikan multi fungsi peranan masjid tersebut. Masjid bukan saja tempat shalat, tetapi juga sebagai pusat pendidikan, pengajian keagamaan, pendidikan, militer dan fungsi-fungsi sosial-ekonomi lainnya. Nabi Muhammad Saw. pun telah mencontohkan multifungsi masjid dalam membina dan mengurusi seluruh kepentingan umat, baik di bidang ekonomi, politik, sosial, pendidikan, militer, dan lain sebagainya.(Fung:2010)
Sejarah juga mencatat, bahwa masjid Nabawi oleh Rasulullah SAW difungsikan sebagai (1) pusat ibadah, (2) pusat pendidikan dan pengajaran, (3) pusat penyelesaian problematika umat dalam aspek hukum (peradilan) (4). pusat pemberdayaan ekonomi umat melalui Baitul Mal (ZISWAF). (5) pusat informasi Islam, (6) Bahkan pernah sebagai pusat pelatihan militer dan urusan-urusan pemerintahan Rasulullah. Masih banyak fungsi masjid yang lain. Singkatnya, pada zaman Rasulullah, masjid dijadikan sebagai pusat peradaban Islam. .(Fung:2010)
Dari sekian banyak peran strategis itu,ada satu bidang yang sangat potensial yaitu bidang ekonomi.apalagi saat ini perkembangan ekonomi syariah sangat pesat.ini bisa dilihat dari banyaknya pusat kajian ekonomi islam di kampus-kampus tidak hanya kampus islam,kampus sekuller bahkan kampus Kristen pun sudah membuat pusat kajain ekonomi islam.
Moment ini sudah sepantasnya tidah hanya dinikmati oleh kalangan intelektual saja tapi juga harus dinikmati oleh seluruh masyarakat muslim dan cara yang paling memungkinkan ialah pengembangan ekonomi islam berbasis  masjid.
Gagasan ekonomi berbasis masjid ini bukanlah suatu hal baru,gagasan  ini sudah sering disampaikan oleh para ahli ekonomi dan ulama namun memang dalam implimentasinya memang tidak mudah.untuk itu diperlukan komitmen bersama dari semua pihak yang terkait.baik itu pemerintah,tokoh masyarakat ,pengurus masjid,ahli ekonomi islam,lebih-lebih dari msyarakat khusunya jammah masjid.
Ekonomi berbasis masjid bukan berarti mehalalkan berjualan di masjid,karena sudah jelas-jelas berjualan dimasjid dilarang oleh agama sebagaimana dalam suatu hadist menjelaskan,"Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda: Apabila kalian melihat orang yang jual beli didalam masjid maka katakanlah kepadanya: Semoga Allah tidak memberi keuntungan dalam jual belimu ! (HR Tirmidzi 1321)
Ekonomi bebasis masjid ini  bisa kita mulai dengan menyadarakan kepada jammah masjid untuk mengetahui kegiatan ekonomi secara islami dan juga menjelaskan tentang Konsep jual beli (murabahah), sewa menyewa (ijarah), dan jual beli (mudharabah) serta pinjaman tanpa bunga (Qard), pinjaman bunga berbunga (rente), ketidakpastian (gharar), atau perjudian (maysir).serta hal-hal lain yang berkaitan dengan ekonomi islam.
Lebih dari itu kita juga bisa mendirikan sebuah koperasi  yang beranggotakan jamaah dari masjid dan kegiatan ekonomi yang berbasiskan kebutuhan pembangunan dan pemeliharaan masjid. serta penyediaan kebutuhan jamaah dan masyarakat di sekitar masjid tersebut.. koperasi bisa membuat unit usaha berupa warung serba ada,toko buku islami,toko obat herbal atau tempat makan.
Di samping lembaga Koperasi yang telah dikenal, saat ini juga berkembang lembaga Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang merupakan lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil bawah (golongan ekonomi lemah) dengan berlandaskan sistem ekonomi Syariah Islam. Badan Hukum dari BMT dapat berupa Koperasi untuk BMT yang telah mempunyai kekayaan lebih dari Rp 40 juta dan telah siap secara administrasi untuk menjadi koperasi yang sehat dilihat dari segi pengelolaan koperasi dan baik (thayyiban) dianalisa dari segi ibadah, amalan shalihan para pengurus yang telah mengelola BMT secara Syariah Islam. Sebelum berbadan hukum koperasi, BMT dapat berbentuk sebagai KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) yang dapat berfungsi sebagai Pra Koperasi.(Gamal:2007)
Akhirnya harapan besar supaya  masjid menjadu  basis pemberdayaan ekonomi umat di tengah keterpurukan bangsa ini akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan. Dengan melihat jumlah masjid yang sangat besar dan potensial diharapkan persoalan-persoalan ekonomi yang melanda negeri dapat diatasi, dan bangsa ini bisa bangkit kembali dari kerterpurukan. Bukankah masjid adalah rumah Allah yang penuh dengan keberkahan, dan keberkahan itulah yang kita cari dalam kehidupan. Wa Allahu a’lam



Tidak ada komentar:

Posting Komentar