Minggu, 21 Juli 2013

Organisasi Pengelola Zakat (OPZ)



Organisasi Pengelola Zakat adalah lembaga yang melayani kepentingan publik dalam penghimpunan dan penyaluran dana umat (Zakat, Infak dan Sedekah). Berdasar Undang-Undang  Nomor 38 tahun 1991 tentang pengelolaan zakat. Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang  beroperasi di Indonesia adalah Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
BAZ merupakan lembaga pengumpul dan pendayagunaan zakat yang dibentuk oleh pemerintah dari tingkat daerah sampai tingkat pusat, sedangkan LAZ merupakan OPZ yang didirikan atas swadaya masyarakat. Muhammad R (2010) menemukan bahwa dalam perkembagannnya LAZ lebih maju dan dibandingkan BAZ bahkan  bentuk LAZ bisa dikembangkan dalam berbagai kelompok masyarakat seperti takmir masjid, yayasan pegelola dana ZIS, maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada  di setiap perusahan yang berusaha mengorganisir pengumpulan  dana ZIS dari direksi maupun karyawaan.
Berkaitan dengan Amil dalam PSAK Syariah  109 Tentang zakat dan Infak/Sedekah, menyebutkan bahwa Amil adalah entitas pengelola zakat yang pembentukannya dan atau pengukuhannya diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat,  infak/sedekah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Amil  melak\anakan fungsi antara lain:1.      Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat 
2.      Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
3.      Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaa zakat
4.      Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar