Minggu, 01 Desember 2013

Akad

          Hal terpenting yang harus diperhatikan dalam sistem keungan syariah adalah akad atau perjanjian. Akad menurut (afandi, 2009) adalah pertemuan ijab dan qabul sebagai pernyataan kehendak dua pihak atau lebih untuk melahirkan suatu obyek akibat hukum pada obyeknya. Jadi, akad menjadi bagian penentu setiap transaksi ekonomi, karena akadlah transasksi menjadi sah atau tidak sah. Akad juga mempengaruhi perlakuan akuntansi yang dijalankan oleh bagian keuangan.
A.  Prinsip dasar pembuatan akad
            Dalam membuat sebuah akad ada beberapa prinsip dasat yang harus dipenuhi oleh BMT. Menurut (Ridwan, 2005) Prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam pembuatan akad yaitu
     Pertama, suka sama suka. Akad harus dipenuhi atas dasar ridha kedua belah  pihak karenanya tidak boleh ada ada paksaan. Kedua, tidak menzalimi.  Kedua belah  pihak tidak boleh ada yang terzolimi. Prinsip  ini menegaskan adanya kesetaraan posisi sebelum terjadinya akad. Seseorang tidak boleh merasa dizalimi karena kedudukannya membuat ia terpaksa melepaskan hak milik. Ketiga, keterbukaan. Prinsip ini menegaskan pentingnya pengetahuan yang sama antar pihak yang bertransaksi terhadap objek kerjasama. Keempat, kepenulisan. Prinsip ini menegaskan pentingnya dokumentasi yang ditandatangani dan disaksikan oleh para pihak yang bekerja sama.

B. Macam-macam akad
      Menurut (Ridwan, 2005) Secara umum akad terdiri dari dua macam, yaitu akad tabarru dan akad Muawadah tijaroh
     1.  Akad tabarru adalah akad yang berkaitan dengan transaksi non profit atau transaksi yang tidak bertujuan untuk mendapatkan laba/keuntungan. Akad tabarru lebih berorientasi pada kegiatan ta’ awun atau tolong menolong.  Dalam akad ini pihak pihak yang berbuat baik tidak boleh mensyaratkan adanya imabalan tertentu. Imbalan yang boleh diharapkan adalah pahala dari Allah SWT.  Namun,  pihak yang berbuat baik dapt memintahkan sejumlah dana sekedar untuk menutupi  biaya yang timbul akibat kontrak tersebut. Contoh akad tabarru adalah al qord, ar rohn, hiwalah wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah, hadiah waqaf dan sodhaqah.
    2. Akad Muawadah tijaroh adalah akad yang bertujuan untuk mendapatkan  imbalan keuntungan tertentu, akad ini menyangkut transaksi bisnis dengan motif laba. Contoh akad ini adalah jual beli (bai), sewa menyewa (ijarah), mudharabah, musyarakah, hawalah, kafalah, wakalah, wadiah,dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar