Minggu, 01 Desember 2013

BMT (Baitul Mal Wattamwil)

A. Pengertian BMT
Baitul Mal Wattamwil (BMT)  merupakan salah satu lembaga keuangan syariah yang cukup berkembang pesat saat ini. Dengan bermunculan banyaknya BMT diharapakan benar-benar dapat menjadi pendorong kebangkitan ekonomi untuk semua kalangan. Menurut (Muhammad, 2010) Baitul Maal Wattamwil adalah konsep industri perbankan syariah yang menekankan adanya kosentrasi usaha perbankan yang tidak hanya mengelola unit bisnis saja, namun juga mengelola unit sosial yang memiliki fungsi intermediaty unit antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Senada  dengan Rifqi Muhammad  (Ridwan, 2005) menyatakan bahwa BMT merupakan organisasi bisnis yang juga berperan sosial. Jadi BMT adalah sebuah konsep lembaga keuangan yang melaksanakan fungsi keuangan dan sosial dalam mengembangkan ekonomi umat/masyarakat.
B. Ciri-ciri BMT
Untuk memahami secara keseluruahan tentang BMT ada baiknya memahami tentang ciri-ciri atau karakteristik dari BMT, menurut (Ridwan, 2005) ciri-ciri BMT yaitu:
a.       Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan masyarakat.
b.      Bukan lembaga sosial tapi bermanfaat untuk mengefektifkan pengumpulan dan pensyarufan dana zakat, infaq, dan sedekah bagi kesejateraan orang banyak.
c.       Ditumbuhkan dari bawah berlandaskan person serta masyarakat disekitaranya.
d.      Milik bersama masyarakat bawah bersama masyarakat kaya di sekitar BMT, bukan milik perseorangan atau orang dari luar masyarakat. Atas dasar ini BMT tidak berbadan hukum perseroan.
       C.   Fungsi  BMT
Baitul Mal Wattamwil BMT merupakan lemabaga keuangan syariah yang mempunyai dua fungi utama yaitu fungsi pendanaan (funding) dan fungsi pembiayaan (financing).
        1.  Fungsi pendanaan
Fungi pendanaan (Funding) adalah fungsi BMT dalam mengumpulkan dana dari umat/masyarakat untuk disalurkan kepada pihak yang membutuhkan untuk dikelola ataupun dikonsumsi.
        2. Fungsi Pembiayaan
Fungsi pembiayan (financing) adalah fungsi BMT dalam menyalurkan dana dari umat/ mayarakat (sahibul maal) kepada  pihak  yang membutuhkan dana/pembiayaan. Pada fungsi ini BMT berfungsi sebagai pihak perantara antara pemilik dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Menurut (Antonio, 2001) berdasarkan  sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua hal yaitu:
1.      Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan maupun investasi.
2.      Pembiayaan konsumtif yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar