Minggu, 21 Juli 2013

Tujuan sistem akuntansi organisasi pengelola zakat



Salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas organisasi pengelola zakat adalah Laporan keungan, untuk menghasilkan laporan keungan yang baik OPZ memerlukan sistem akuntansi, kualitas laporan keungan sangat dipengaruhi oleh penerapan sistem akuntansi yang baik. Sistem akuntansi merupakan serangkaian prosuder dan tahapan-tahapan proses yang harus diikuti mulai dari pengumpulan data transaksi sampai pembuatan laporan keuangan.
Tujuan utama dibangunnya sistem akuntansi organisasi pengelola zakat menurut Mahmudi (2009) adalah:
a.       Membantu memperlancar pelaksanaan tugas  menejemen zakat
b.      Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja
c.       Meningkatkan laporan keuangan
d.      Meningkatkan kualitas pengambilan keputusan
e.       Meningkatkan akuntabilitas financial
f.       Melindungi asset organisasi

Pencatatan Akuntansi Organisasi Pengelola Zakat



Pencatatan akuntansi merupakan suatu bagian penting dalam siklus akuntansi, yang akhirnya berpengaruh dalam pelaporan akuntansi. Oleh karena itu pengelola dana ZIS, khususnya bagian keuangan harus memahami tata cara pencatatan akuntansi  organisasi pengelola zakat dengan benar. Menurut Mahmudi (2009) Organisasi pengelola zakat merupakan organisasi nonprofit yang memerlukan sistem akuntansi dan pencatatan yang berbeda dengan organsasi bisnis yang bersifat Profit motive. Sifat khas lainnya dari organisasi pengelola zakat ialah adanya aturan syari’ yang harus diikuti. 
Pada dasarnya terdapat 4 basis pencatatan akuntansi yang bisa digunakan untuk nonprofit, termasuk organisasi pengelola zakat. Mahmudi (2009)  menyebutkan keempat basis pencatatan itu adalah : 1.      Akutansi basis kas (cash basis) 2.      Akuntansi basis kas modifikasi (modified cash basis)       3.      Akuntansi basis akrual (accrual basis) 4.      Akuntansi basis akrual modifikasi (modified accrual basis)

Jenis-Jenis Laporan Keuangan Organisasi Pengelola Zakat





Laporan keuangan Organisasi Pengelola Zakat menurut  FOZ (2012) bertujuan untuk menyediakan informasi yang menyangkut pelaporan atas penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan Zakat, Infak/Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya yang bermanfaat dalam pengambilan keputusan. Disamping itu, tujuan lainnya adalah:
a.       Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usahanya
b.      Menyediakan informasi kepatuhan amil zakat terhadap prinsip syariah, serta informasi penerimaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
c.       Menyediakan informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab amil zakat terhadap amanah dalam penarikan/pengumpulan dana serta pemeliharaan dan pendistribusiannya. 
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan Amil Zakat adalah
a.       Basis Kas untuk penerimaan Zakat dan Infak/Sedekah dan penyaluran Zakat dan Infak/Sedekah selain pemanfaatan asset kelolaan.
b.      Basis Akrual untuk penyaluran Zakat dalam bentuk pemanfaatan aset kelolaan dan transaksi pada dana amil.
Setiap laporan keuangan menyediakan informasi yang berbeda dan informasi dalam suatu laporan keuangan biasanya melengkapi informasi laporan keuangan lainnya. Adapun jenis-jenis laporan keuangan organisasi pengelola zakat menurut FOZ (2012) adalah:
1.      Laporan Posisi Keuangan
Laporan Posisi Keuangan adalah laporan keuangan yang menyediakan informasi mengenai aset (termasuk aset kelolaan), liabilitas, dan saldo dana serta informasi mengenai hubungan di antara unsur- unsur tersebut pada tanggal tertentu. Informasi dalam Laporan Posisi Keuangan yang digunakan bersama pengungkapan informasi dalam laporan keuangan lainnya, dapat membantu para pengguna laporan keuangan Amil Zakat untuk menilai kemampuan Amil Zakat untuk memberikan jasa secara berkelanjutan, menilai likuiditas, fleksibilitas keuangan, kemampuan untuk memenuhi kewajibannya, dan kebutuhan pendanaan eksternal apabila ada.
2.      Laporan Perubahan Dana
Laporan Perubahan Dana adalah laporan yang menyajikan penerimaan dan penyaluran/penggunaan dana pada suatu periode tertentu. Laporan Perubahan Dana menyajikan setiap jenis dana yang memiliki karakteristik tertentu sehingga harus disajikan sebagai suatu dana tersendiri. Laporan Perubahan Dana mencakup penerimaan, penyaluran/ penggunaan, surplus/defisit, saldo awal dan saldo akhir masing-masing dana serta jumlah saldo akhir keseluruhan dana.
3.      Laporan Perubahan Aset Kelolaan
Laporan Perubahan Aset Kelolaan adalah laporan yang menggambarkan perubahan dan saldo atas kuantitas dan nilai aset kelolaan, baik aset lancar kelolaan maupun tidak lancar untuk masing-masing jenis dana selama suatu periode.
4.      Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas adalah laporan yang menggambarkan transaksi kas dan setara kas Amil Zakat, baik kas masuk ataupun kas keluar sehingga dapat diketahui kenaikan/penurunan bersih kas dan setara kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan untuk masing-masing jenis dana selama suatu periode. Informasi tentang arus kas berguna bagi para pengguna laporan keuangan sebagai dasar untuk menilai kemampuan Amil Zakat dalam menghasilkan dan menggunakan kas dan setara kas.
5.      Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan adalah laporan  yang menyediakan informasi mengenai gambaran umum Amil Zakat, ikhtisar kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, penjelasan atas pos-pos yang dianggap penting yang terdapat dalam setiap komponen laporan keuangan, rasio-rasio keuangan, dan pengungkapan hal-hal penting lainnya yang berguna untuk pengambilan keputusan.

Organisasi Pengelola Zakat (OPZ)



Organisasi Pengelola Zakat adalah lembaga yang melayani kepentingan publik dalam penghimpunan dan penyaluran dana umat (Zakat, Infak dan Sedekah). Berdasar Undang-Undang  Nomor 38 tahun 1991 tentang pengelolaan zakat. Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang  beroperasi di Indonesia adalah Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
BAZ merupakan lembaga pengumpul dan pendayagunaan zakat yang dibentuk oleh pemerintah dari tingkat daerah sampai tingkat pusat, sedangkan LAZ merupakan OPZ yang didirikan atas swadaya masyarakat. Muhammad R (2010) menemukan bahwa dalam perkembagannnya LAZ lebih maju dan dibandingkan BAZ bahkan  bentuk LAZ bisa dikembangkan dalam berbagai kelompok masyarakat seperti takmir masjid, yayasan pegelola dana ZIS, maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada  di setiap perusahan yang berusaha mengorganisir pengumpulan  dana ZIS dari direksi maupun karyawaan.
Berkaitan dengan Amil dalam PSAK Syariah  109 Tentang zakat dan Infak/Sedekah, menyebutkan bahwa Amil adalah entitas pengelola zakat yang pembentukannya dan atau pengukuhannya diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat,  infak/sedekah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Amil  melak\anakan fungsi antara lain:1.      Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat 
2.      Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
3.      Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaa zakat
4.      Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.

Jenis-Jenis Dana Yang Ada di Organisasi Pengelola Zakat


Kegiatan utama organisasi pengelola zakat adalah menerima dan menyalurkan berbagai jenis dana dari umat, diantaranya adalah dana zakat, dana infak/sedekah, dana amil dan dana nonhalal.
1.       Dana Zakat
Dana zakat adalah dana yang diterima dari para muzaki yang besarannya telah ditentukan. Dana zakat merupakan bagian  nonamil yang atas penerimaan zakat.
2.       Dana Infak/Sedekah
Dana infak/sedekah dana yang diterima dari para muzaki yang besarannya tidak  ditentukan. Dana infak/sedekah merupakan bagian  nonamil yang atas penerimaan infak/sedekah.
3.       Dana amil
Dana amil adalah bagaian amil atas dana zakat, infak/sedekah serta dana lain yang oleh pemberi diperuntukkan bagi amil. Dana amil digunakan untuk pengelolan amil.
4.       Dana nonhalal
Dana nonhalal adalah  semua penerimaan dari kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, antara lain penerimaan jasa giro atau bunga berasal dari konvensional