Minggu, 02 Oktober 2011

Riba


   Dalam Islam,kita dianjurkan berusaha menuju terbentuknya manusia yang sempurna atau insan kamil.Islam juga menghendaki, agar setiap pikiran, perkataan maupun perbuatan itu tidak boleh menyimpang dari apa yang telah dituntut oleh Nabi Muhammad s.a.w. untuk mencapai kebahagiaan sebagai tujuan tersebut. Untuk itulah Islam menetapkan aturan-aturan yang sesuai dengan fitrah manusia itu sendiri. Adapun sistem hidup yang dimaksud adalah mencakup bidang aqidah, ibadah, muamalah, munakahat, jinayah, dan faraidh. Di antara bidang yang penulis maksudkan adalah bidang muamalah yang mana dalam Islam diharamkan adanya praktek riba di dalam masyarakat
     Tetapi kenyataannya kita lihat bahwa, sebagian besar dari kaum muslimin  melakukan praktek riba, terutama dalam masalah perbankan. Sejak puluhan tahun yang lalu, di berbagai belahan dunia, umat Islam telah berhubungan dengan bank yang menerapkan sistem bunga (riba) dalam transaksinya, bukan hanya bersifat pribadi, melainkan juga lembaga-lembaga, perusahaan-perusahaan, kantor-kantor pemerintah dan swasta, semuanya memanfaatkan jasa bank. ”Padahal dalam prakteknya, bank-bank itu menerapkan sistem bunga yang merupakan penghalusan dari kata Riba.”

Secara literal, riba bermakna tambahan (al-ziyadah). Sedangkan menurut istilah; Imam Ibnu al-‘Arabiy mendefinisikan riba dengan; semua tambahan yang tidak disertai dengan adanya pertukaran kompensasi. Imam Suyuthiy dalam Tafsir Jalalain menyatakan, riba adalah tambahan yang dikenakan di dalam mu’amalah, uang, maupun makanan, baik dalam kadar maupun waktunya. Di dalam kitab al-Mabsuuth, Imam Sarkhasiy menyatakan bahwa riba adalah al-fadllu al-khaaliy ‘an al-‘iwadl al-masyruuth fi al-bai’ (kelebihan atau tambahan yang tidak disertai kompensasi yang disyaratkan di dalam jual beli). Di dalam jual beli yang halal terjadi pertukaran antara harta dengan harta. Sedangkan jika di dalam jual beli terdapat tambahan (kelebihan) yang tidak disertai kompensasi, maka hal itu bertentangan dengan perkara yang menjadi konsekuensi sebuah jual beli, dan hal semacam itu haram menurut syariat.Mengenai masalah riba ini, Allah telah berfirman dalam surat Al- Baqarah ayat 275:

 Artinya:’’Allah mengahalalkan perdagangan tetapi menharamkan Riba’’
          Rasulullah juga menjelaskan tentang dampak riba, seperti dijelaskan dalam Hadith yang diriwayatkan oleh Ibnu Mājah dari Abu Hurairah:
Artinya:  ”Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah  bersabda: Riba itu mempunyai 70 dosa, sedangkan yang paling ringan seperti seseorang yang bersetubuh dengan ibunya.” (H.R. Ibnu Mājah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar