Standar umum berhubungan dengan persyaratan pribadi seorang
auditor. Meskipun seseorang ahli dalam bidang keuangan tidaklah ia berarti
memenuhi standar-standar yang tergolong dalam standar umum.
Keahlian Dan
Pelatihan Teknis Auditor
Standar umum yang pertama
mensyaratkan akuntan publik harus menjalani pelatihan teknis yang cukup dalam
praktek akuntansi dan prosedur audit. Syarat untuk menjadi akuntan publik:
1.
Berdomisili di wilayah Indonesia
2.
Lulus ujian sertifikasi akuntan public yang
diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia IAI
3.
Menjadi anggota IAI
4.
Telah memmiliki pengalaman kerja
sekurang-kurangnya tiga tahun sebgai akuntan dengan reputasi baik
Indipendensi Auditor
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh,
tidak dikendalikanoleh pihak lainnya, tidak tergantungpada orang lain.
Indipendensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbgan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan
menyatakan pendapatnya. Keadaan yang seringkali mengganggu sikap mental
independen auditor sebagai berikut:
1.
Sebagai auditor yang melaksanakn tugas audit
secara indipenden, auditor dibayar kliennya atas jasa trsebut
2.
Sebagai penjual jasa serigkali auditor mempunyai
kecendrungan untuk memuaskan keinginan kliennya.
3.
Mempertahankan sikap mental indipenden
seringkali dapat menyebabkan kehilangan klien.
Penggunaan Kemahiran
Professional Dengan Cermat Dan Seksama
Penggunaan kemahiran professional dengan cermat dan seksama
berarti penggunaan pertimbangan sehat dalam penetapan lingkup, dalam pemilihan
metodologi dan dalam pemilihan pengujian dan prosedur untuk mengaudit.
Pertimbangan sehat juga harus diterapkandalam pelaksanaan pengujian dan
prosedur serta dalam mengevaluasi dan melaporkan hasil audit.
Referensi
Mulyadi. (2012). Auditing . Yogyakarta: Salemba
empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar