Macam- macam pendapat auditor:
1. Pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion report)
Pendapat wajar tanpa pengecualian diberikan oleh auditor jika tidak terjadi pembatasan dalam lingkup audit dan tidak terdapat pengecualian yang signifikan mengenai kewajaran dan penerapan prinsip akuntansi berterima umum (PABU) dalam penyusunan laporan keuangan, konsistensi dalam Penerapan PABU tersebut, serta pegungkapan memadai dalam laporan keuangan. Laporan audit yang berisi pendapat wajar tanpa pengecualian sangat dibutuhkan oleh semua pihak. Pendapt wajar mempunyai makna bedari keragu-raguan dan ketidak jujuran. Serta infrmasinya lengkap.
Laporan keuangan dianggap menyajikan secara wajar posisi keuangan dan hasil usaha jika memenuhi kondisi:
a. PABU digunakan untuk menyusun laporan keuangan
b. Perubahan dalam perubahan penerapan PABU dari periode ke periode telah cukup dijelaskan
c. Informasi dalam catatamn- catatan yang mendukung telah digambarkan dan dijelaskan dengan cukup dalam laporan keungan , sesuai dengan prinsip PABU
2. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelas (unqualified opinion report with explanatory language)
Pendapt ini diberikan jika terdapat hal-hal yang memerlukan bahasa penjelas, namun laoran keuangan tetap menyajikan secara wajar posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan klien.
3. Pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion report)
Pendapat wajar dengan pengecualian diberikan jiaka terpdapt kondisi berikut ini:
a. Lingkup audit dibatasi oleh klien
b. Auditor tidak dapat melaksanakn prosedur audit penting atau tidak dapat memperoleh informasi penting karena kondidi-kondisi yang berada di luar kekuasaan klien maupun auditor
c. Laporan keuangan tidak disusun sesuai dengan PABU
d. PABU yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan tidak diterapkan secara konsisten
4. Pendapat tidak wajar (adverse opinion)
Jika pendapat tidak wajar diberikan kepada oelh auditor maka informasi yang disajiakn oleh klien dalam laporan keuangan sama sekali tidak dapat dipercaya.
Pendapat tidak wajar diberikan jika terdapat konsdisi:
a. Laporan keuangan tidak disusun sesuai PABU
b. Ruang lingkup audit dibatasi, sehingga auditor tidak dapat mengumpulkan bukti kompeten yang cukup untuk mendukung pendapatnya
5. Tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion report)
Jika auditor tidak memberikan pedndapat atas laporan keuangan auditan , maka laporan audit ini disebut dengan laporan tanpa memberikan pendapat (no opinion report) . kondisi yang menyebabkan auditor memberikan pendapt ini adalah:
a. Pembatasan luar biasan sifatnya terhadap lingkup audit
b. Auditor tidak indipenden dalam hubugannya dengan klien
Referensi
Mulyadi. (2012). Auditing . Yogyakarta: Salemba
empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar